Kamis, 11 Jun 2026 05:33 WIB

Pandemi Covid-19

Rumah Karaoke hingga Diskotik di Surabaya Belum Boleh Beroperasi

Surat permohonan penghentian RHU di Surabaya
Surat permohonan penghentian RHU di Surabaya

jatimnow.com - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.

RHU itu termasuk karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan tempat bilyard serta bioskop.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kasatpol PP tentang permohonan penutupan tempat RHU meski telah terbit Perwali Surabaya nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19.

"Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan," kata Irvan Widyanto dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (12/6/2020).

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali.

Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala BPB Linmas itu memastikan apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut.

Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

"Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan," katanya.

"Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi," tambahnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.

Ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

"Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.