Kamis, 11 Jun 2026 10:55 WIB

Ingin Main Game Online PUBG, Pemuda Surabaya ini Nekat Curi HP

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 29 Mei 2020 18:38 WIB
Pencuri hp diamankan Polsek Sukolilo
Pencuri hp diamankan Polsek Sukolilo

jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah mencuri handphone (HP) di warung kopi (warkop) Pakdhe Jalan Deles gang 5, Surabaya.

Pelaku adalah Ryan Hidayat (23), warga Jalan Gebang Lor gang Lengkong No. 23-F, Surabaya. Sementara korban bernama Hafid Ali (40) warga Manyar Sebrangan, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Yang bersangkutan ini diamankan anggota di rumahnya setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Jumat (29/5/2020).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Ryan dan temannya Achmad Baidowi membeli minuman di warkop korban.

Keduanya ke warkop tersebut mengendarai motor. Sampainya di warkop, tersangka Ryan turun untuk membeli. Sementara Baidowi menunggu di atas motor.

Saat membeli minuman itulah, Ryan melihat handphone android merek Xiomi warna hitam yang tergeletak di meja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Di situ kemudian muncul niatan jahat Ryan untuk mencuri. Setelah mengamati situasi sekitar aman, handphone tersebut langsung diambil dan dimasukkan ke saku celananya.

"Tersangka kemudian membayar minumannya dan langsung pergi dari warkop tersebut. Nah, temannya ini (Baidowi) tidak tahu apa-apa. Dia tidak tahu kalau temannya habis mencuri. Taunya saat kita panggil menjadi saksi," jelas Subiyantana.

Saat ditangkap, tersangka Ryan mengakui semua perbuatannya. Ia pun tak dapat mengelak dan hanya bisa pasrah saat polisi menunjukkan barang bukti handphone yang dicurinya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Ngakunya handphone yang dicurinya ini akan dibuat sendiri. Katanya mau dibuat main game online PUBG. Pengen seperti teman-temannya, karena handphone yang dia punya tidak bisa untuk main game tersebut," kata Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.