Kamis, 18 Jun 2026 22:43 WIB

Hina Polisi Melalui Medsos, Tukang Sayur di Ponorogo Diamankan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 26 Mei 2020 11:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang tukang sayur berinisial S dijemput Tim Satreskrim Polres Ponorogo setelah menghina polisi melalui media sosial (medsos) Facebook. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Tukang sayur itu menyebut polisi goblok (bodoh) pada kolom komentar di postingan akun Thayib Al Jawiy pada grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Awalnya akun Thayib Al Jawiy mengunggah foto balon udara dengan menuliskan keterangan "Balon e sopo ceblok ki mau. Saiki wes diangkut pak polisi (Balon udara siapa ini tadi. Sekarang sudah dibawa Polisi)".

Postingan akun Thayib Al Jawiy itu kemudian dikomentari sang tukang sayur dengan akun Sardi Minar.

"Polisi ne goublok. Ra iso gawe balon dewe (Polisinya bodoh. Tidak bisa buat balon sendiri)," tulis akun Sardi Minar.

Rupanya, postingan itu terpantau oleh tim siber Polres Ponorogo yang setiap hari bertugas memantau media sosial.

Tangkapan layar postingan tukang sayur yang menghina polisiTangkapan layar postingan tukang sayur yang menghina polisi

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

"Sudah kami amankan pria yang melakukan ujaran kebencian dengan mendeskreditkan aparat negara," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (26/5/2020).

Arief menyebut bahwa pria itu sudah diperiksa secara intensif. Keterangan sementara pria berusia 40 tahun itu hanya iseng meluapkan emosinya karena kesal tidak bisa menerbangkan balon udara.

"Hanya ungkapan pribadi saja. Tetapi tetap kami proses secara tuntas. Untuk pembelajaran bersama agar cerdas dalam bermedia sosial. Lakukan saring sebelum sharing," terangnya.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, print out dari screenshot komentar pelaku dalam postingan Facebook itu.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menambahkan, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.

"Pelaku tidak kami lakukan penahanan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.