Sabtu, 20 Jun 2026 06:43 WIB

Pro Pansus Covid-19 Tuding Rapat Banmus DPRD Surabaya Langgar Tatib

Gedung DPRD Surabaya/ foto dokumen
Gedung DPRD Surabaya/ foto dokumen

jatimnow.com - Rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya yang membahas usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 masih menimbulkan gejolak.

Sejumlah anggota banmus menolak tanda tangan berita acara rapat, karena menganggap keputusan banmus melanggar tata tertib (tatib).

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Baca juga: Kalah Voting, Pro Pansus Covid-19 Tuding Herlina Mbalelo

"Banmus bukan forum rapat untuk membuat ketetapan," ujar Wakil Ketua Banmus Laila Mufidah, Senin (18/5/2020).

Laila menerangkan, sebagaimana diatur dalam tata tertib pasal 46 huruf G tentang tugas dan wewenang banmus.

"Salah satunya merekomendasikan pembentukan pansus, bukan memutuskan atau menetapkan. Jadi tatib ini dilanggar," cetusnya.

Beberapa waktu lalu banmus menggelar voting. Hasilnya, lebih dari separuh anggota banmus yang menolak usulan pembentukan Pansus Covid-19.

Politisi dari PKB ini mengaku tidak membubuhkan tanda tangan di berita acara hasil rapat banmus karena tidak sepakat dengan apa yang menjadi resume atau berita acara hasil rapat banmus.

Selain Laila, anggota banmus yang mengusulkan terbentuknya Pansus Covid-19 juga menolak membubuhkan tanda tangan.

Laila menegaskan, keputusannya tidak membubuhkan tanda tangan hasil rapat jangan diartikan setuju atau tidak setuju pembentukan Pansus Covid-19.

"Sebagai wakil rakyat yang membuat aturan kenapa harus dilanggar sendiri. Ini (tidak tanda tangan) sebagai sikap moral dan integritas kita kepada publik, jadi bukan setuju atau tidak setuju dengan pembentukan pansus," tegasnya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Ia meminta agar semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika dalam usulan pembentukan pansus ada yang tidak setuju, maka harus dihormati. Tetapi harus disalurkan dengan cara yang benar, karena legislatif sebagai institusi terhormat.

"Jadi saya dan beberapa teman tidak setuju karena sebagai bentuk tanggung jawab moral dan yuridis," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menerangkan, banmus bukan untuk menetapkan ada atau tidak adanya pansus.

Banmus cukup merekomendasikan kepada paripurna dan forum rapat tertinggi ini nantinya yang memutuskan setuju atau tidak dibentuk Pansus Covid-19.

"Ini bukan soal kalah menang, biar sesuai dengan tupoksi banmus saja. Dalam pasal 65 ayat 1 pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul dari anggota dewan yang dapat pertimbangan dari banmus. Artinya, dalam pasal ini, dibentuk atau tidaknya pansus ditetapkan di paripurna bukan di banmus," ujarnya.

Laila Mufidah mengungkapkan, pasal 100 ayat 2 dijelaskan, dalam setiap rapat di alat kelengkapan dewan, keputusan bisa diambil dengan musyawarah.

Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

Jika musyawarah tidak mufakat, maka bisa dengan cara voting. Dalam rapat banmus beberapa waktu lalu, rapat berakhir dengan voting. Atas fakta ini banyak yang dilanggar.

Dia menerangkan, setiap anggota dewan yang mengusulkan terbentuknya pansus wajib sesuai pasal 46 ayat 3.

Dimana harus konsultasi dengan fraksi sebelum mengambil keputusan. Namun faktanya, dua anggota fraksi Demokrat-Nasdem, Herlina Harsono Njoto dan Saiful Bahri yang ikut rapat banmus, tidak satu suara.

Harusnya sesuai pasal 46 ayat 3 mereka konsultasi ke fraksi yang kemudian disuarakan ke banmus.

"Bukan keputusan perseorangan. Mereka hadir sebagai anggota fraksi. Ini tentu ada pelanggaran prosedur atau etika. Inilah sebabnya kami tidak tanda tangan," jelas Laila.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.