Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB

Terlilit Hutang, Pria di Trenggalek Gelapkan 18 Mobil Rental

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti menginterogasi tersangka Anggodo
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti menginterogasi tersangka Anggodo

jatimnow.com - Seorang pria ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek setelah terlibat penipuan dan penggelapan 18 mobil rental. Pria itu bernama Anggodo (36) warga Dusun Corahmulyo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, kabupaten setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku menyewa mobil milik pengusaha rental dengan alasan tertentu kemudian menggadaikan mobil-mobil yang disewanya tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Pelaku sebelumnya terlilit hutang. Saat ditagih pelaku mencari uang untuk membayar dengan cara menggadaikan mobil yang sebelumnya disewa," ungkap Calvijn saat konferensi pers, Kamis (14/5/2020).

Calvijn menjelaskan, pelaku menyewa mobil rental di beberapa wilayah di Trenggalek dan menggadaikannya ke beberapa orang.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti membeberkan tersangka dan barang buktiKapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti membeberkan tersangka dan barang bukti

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

"Pelaku pernah beralasan mobil yang disewa akan digunakan pekerja Widya Karya proyek bendungan di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek," beber Calvijn.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa di 17 lokasi yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"Kami mengamankan 10 unit mobil. Pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan itu sejak Februari sampai April 2020. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti BPKB, satu bendel surat keterangan, satu lembar kwitansi," beber Calvijn.

Dalam aksinya, pelaku menggadaikan mobil sewaan itu di beberapa tempat hingga Tulungagung dan Blitar. Harga gadai yang diterima bervariasi paling kecil Rp 20 juta dan paling tinggi Rp 50 juta. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.