Rabu, 17 Jun 2026 18:04 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

  • Penulis :
  • | Rabu, 09 Mei 2018 19:51 WIB
Kapolres Banyuwangi jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba.
Kapolres Banyuwangi jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba.

jatimnow.com – Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan pil Trihexyphenidyl di Banyuwangi. Dari jaringan ini, polisi membekuk tiga pelaku di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan tiga tersangka itu adalah Indra Purniawan alias Wawan (37) asal Dusun Sempu Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Dari tangan Wawan, polisi mengamankan 45 ribu pil daftar G (trex) dan sabu seberat 15,13 gram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Sedang dari 2 tersangka lainnya, M. Rustam Amirullah (19) dan Lukman Hakim (18), warga Dusun/Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan 192 butir pil trex.

“Tersangka Wawan ini sebagai pilot atau pengantar barang, baik sabu-sabu maupun pil trex,” kata Donny saat jumpa pers, Rabu (9/5/2018).

Dalam setiap aksinya, pelaku melakukan transaksi atas perintah dari atasannya yang diperintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu ke suatu titik.

"Dari pengakuan tersangka di setiap titik, dia memperoleh upah Rp 50 ribu. Untuk bandarnya masih dalam pengejaran reserse narkoba," ujarnya.

Setelah dikembangkan, Satreskoba Polres juga mengamankan dua tersangka lainnya atas nama M Rustam Amirullah dan Lukman Hakim yang termasuk dalam jaringan tersangka pertama.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Akibat perbuatannya, tersangka pertama dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 juncto 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, kami jerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," terangnya.

Dari jaringan ini, polisi juga berhasil menyita sebuah bong, 1 bendel plastik klip, 2 buah korek, handphone, dan 1 buah timbangan digital.

"Dugaan sementara ketiga pelaku ini merupakan pemain lama yang telah beroperasi," pungkas AKBP Donny.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.