Kabupaten Jember: Dana Covid 19 Terbesar dan Sanksi dari Pusat
- Penulis : Budi Sugiharto
- | Kamis, 07 Mei 2020 08:42 WIB
jatimnow.com - Jember disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduduki peringkat terbesar sebagai kabupaten yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.
KPK memaparkan 5 kabupaten yang anggaran penanganan Covid 19 terbesar di DPR RI. Pertama adalah Kabupaten Jember yang jumlah anggarannya Rp 479.400.000.000.
Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong
"Itu data yang KPK paparkan di Komisi III DPR,' kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat dikonfirmasi jatimnow.com belum lama ini.
Namun fakta yang menarik, kabupaten yang dipimpin Bupati dr Faida itu justru masuk daftar 27 kabupaten/kota dari 31 daerah di Jawa Timur yang menerima saksi penundaan penyaluran DAU dan atau dana bagi hasil sebesar 35%.
Melalui Surat Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2020.
Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember
Disebutkan yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.

Berdasar surat tersebut diantara kabupaten/kota di Indonesia yang kena sanksi ada 27 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
Selain Jember, diantaranya adalah Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan.
Kemudian Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo serta Kota Mojokerto.
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-26260-kabupaten-jember-dana-covid-19-terbesar-dan-sanksi-dari-pusat