Rabu, 17 Jun 2026 19:28 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Residivis asal Malang ini Kembali Ditangkap

Dua pelaku diamankan Polresta Malang Kota
Dua pelaku diamankan Polresta Malang Kota

jatimnow.com - Seorang bandar dan satu orang kurir narkoba jenis pil happy five dan sabu diciduk Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Polisi pertama kali membongkar peredaran narkoba jenis happy five di Kota Malang.

"Mayoritas barang bukti yang kami dapat ineks biasa. Pertama kalinya kami dapatkan pil ineks jenis happy five. Biasanya ini banyak ditemukan di diskotik Surabaya," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Penangkapan bandar dan kurir pil happy five ini berawal dari pelaku ABN (34) warga Jalan Garuda, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang diciduk di rumahnya.

"ABN adalah sebagai bandar. ABN ini adalah residivis bebas dari penjara tahun 2019 lalu. Dari penangkapan ABN ini dikembangkan oleh petugas," ujar dia.

Dari pengembangan itu, lanjut Leonardus, kemudian menangkap pelaku UCK (27) warga Jalan Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Kita menemukan barang bukti 3 ons sabu dan 137 strip (1.370 butir) pil ineks jenis happy five. Barang itu diterima UCK dari ABN pada 24 April di Jalan Raya Candi, Karangbesuki dengan sistem ranjau," beber mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Alumni AKPOL 1997 ini menyebut, pelaku menjual sabu dengan Rp 900 ribu per gram, sedangkan psikotropika pil happy five dijual Rp 600 ribu untuk satu strip atau 10 butir.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"UCK mendapatkan bagian Rp 3 juta dari ABN untuk 1 ons sabu. Mereka melakukan semenjak bulan Februari 2020, kedua tersangka sudah kami tahan. Motifnya mencari keuntungan dan kami kembangkan lagi, barang ini di dapat dimana," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 juncto Pasal 71 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.