Kamis, 11 Jun 2026 21:47 WIB

PSBB di Sidoarjo Berlaku 28 April di Semua Wilayah

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin

jatimnow.com - Zona merah persebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Sidoarjo ada di 14 kecamatan dari 18 kecamatan.

Namun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April nanti diberlakukan di semua wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Indonesia Bergabung dengan GAVI, Siap Donasi USD30 Juta

"Sidoarjo kayaknya seluruh wilayah, seluruh 18 kecamatan," kata Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin usai menerima petikan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pedoman dan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (24/4/2020) malam.

Selain Pemkab Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan petikan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur tentang PSBB itu ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik.

Nur membenarkan, yang menjadi zona merah Corona di Sidoarjo di 14 kecamatan. Sedangkan 3 kecamatan zona kuning dan 1 kecamatan zona hijau. Meski demikian, Pemkab Sidoarjo memberlakukan PSBB di seluruh kecamatan atau seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Jadi kita memandang yang hijau atau yang kuning harus diselamatkan, maka kami memberlakukan semuanya. Kita ingin menyelamatkan semuanya," terangnya.

Dalam PSBB yang akan berlaku di Sidoarjo, diantaranya akan memberlakukan jam malam.

Baca Juga: Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards, Supporting Pemulihan Dampak Pandemi

"Insya Allah kita akan menerapkan jam malam juga. Tapi kan besok akan kita putuskan jam malam, entah jam 8, jam 9 sampai jam 4 pagi, sudah tidak boleh ada kegiatan dan tidak ada yang keluar," katanya.

Ketika diberlakukan PSBB, nantinya juga akan ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

"Sanksi pidana apabila yang dilakukan adalah melanggar undang-undang yang lain. Kan bisa saja seperti pengendara kendaraan bermotor yang membahayakan pihak lain dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga: Kontribusi Petrokimia Gresik Mendukung Jatim Bangkit Mendapat Apresiasi

"Jadi kami kemarin sudah berbicara dengan kepolisian, mungkin ada juga sanksi-sanksi," jelasnya.

Plt Bupati Sidoarjo ini mengatakan, Jumat besok akan difinalkan lebih detail lagi termasuk aturan dan sanksi dari PSBB.

"Mudah-mudahan kebersamaan di tiga daerah ini, pandemi Covid-19 bisa ditekan dan situasi kembali berjalan seperti yang kita harapkan," terang Bupati Nur.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.