Sabtu, 13 Jun 2026 00:07 WIB

Melawan saat Ditangkap, Seorang Pencuri Motor di Pasuruan Didor

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 23 Apr 2020 19:49 WIB
Pelaku pencurian motor ditembak kakinya oleh Polres Pasuruan Kota
Pelaku pencurian motor ditembak kakinya oleh Polres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Seorang pelaku curanmor ditembak kedua kakinya oleh Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena melawan saat ditangkap.

Pelaku adalah Risky Prastiyawan Budi (20), warga Dusun Krajan II, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

"Pelaku ditangkap karena kasus pencurian motor di depan Kepontren Basmallah Jalan Winongan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (23/4/2020).

Pelaku bersama komplotannya diketahui mencuri motor Honda Scoopy bernopol N 3833 TBO pada pada Sabtu (4/4) lalu.

Dari rekaman CCTV, aksi pencurian itu dilakukan komplotan tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang pelaku yang berinisial AT membobol kontak motor dengan kunci T dan membawanya kabur.

"Butuh 19 detik bagi mereka merusak kunci kontak dan membawa kabur motor korban," ungkap Endy.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo, Ini Faktanya

Korban yang bernama Lailatul Mutohharoh (19) melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Keboncandi.

Pelaku yang bernama Risky Prastiyawan Budi ini ditangkap di pertigaan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

"Pelaku melawan saat ditangkap dan kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya," paparnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Dihadapan penyidik, tersangka yang bertugas sebagai joki itu mengaku telah menjual motor korban Rp 3 juta dan hasilnya dibagi rata.

Untuk penadahnya yang berinisial ML juga masih buron. Begitupun juga pelaku berinial AT, yang bertugas sebagai eksekutor curanmor.

"Pelaku juga mengaku jika bulan Januari 2020 kemarin telah mencuri motor honda beat di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dan menjualnya seharga Rp 1.500.000," pungkasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.