Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Kades di Mojokerto Tipu Warga Rp 118 Juta
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 17 Apr 2020 09:11 WIB
jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berinisial AM diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pria berusia 70 tahun itu dijemput paksa saat bekerja lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan status tersangka.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Akhirnya penyidik melakukan penangkapan kepada tersangka di Balai Desa Ngrame. Pelaku dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik," ujar Dewa kepada jatimnow.com, Jumat (17/4/2020).
AM, Kades Ngrame, Kecamatan Pungging saat diamankan di Polres Mojokerto
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini menambahkan, kades yang masih aktif itu diduga menipu Efendi Hariyanto (58) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 118 juta berkaitan dengan CPNS.
"Kejadiannya Tahun 2017. Pelaku menawarkan jasa kepada korban dengan dalih sanggup memasukkan anak korban untuk menjadi PNS dengan cara korban harus membayar uang sebesar Rp 140 juta. Korban membayar ke pelaku dengan bertahap, totalnya Rp 118 juta," jelasnya.
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Setiap pemberian uang, korban mendapat kwitansi tanda terima. Karena anaknya tidak kunjung menjadi PNS, korban melaporkan kades itu Polres Mojokerto pada 14 Agustus 2019.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-25713-ngaku-bisa-loloskan-cpns-kades-di-mojokerto-tipu-warga-rp-118-juta