Rabu, 17 Jun 2026 20:47 WIB

Sindikat Narkoba Malang-Pasuruan Dibongkar, 4.360 Pil Ineks Disita

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 15 Apr 2020 17:39 WIB
Sindikat pengedar narkoba jenis pil ineks dan sabu dibongkar Polresta Malang Kota
Sindikat pengedar narkoba jenis pil ineks dan sabu dibongkar Polresta Malang Kota

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba asal Pasuruan diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari tangan sang pengedar, disita barang bukti 4.360 butir pil ineks dan 4,21 ons sabu.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial SBR (41), warga Dusun Ngambak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengedar ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Penangkapan terhadap SBR ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya," terang Leonardus, Rabu (15/4/2020).

Tersangka SBR diamankan di Mapolresta Malang KotaTersangka SBR diamankan di Mapolresta Malang Kota

Menurut Leonardus, sindikat pengedar narkoba yang terlebih dahulu ditangkap yaitu RD (27), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 6 April 2020. Dari keterangan RD inilah, Tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengantongi nama dan alamat SBR.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Baca juga:  Seorang Kurir Sabu dan Ineks di Kota Malang Ditangkap, Satu Buron

Adapun rincian barang bukti yang disita yaitu 5 klip sabu dengan total berat sekitar 4,21 ons. Kemudian 35 bungkus pil ineks warna coklat sebanyak 3.270 butir, 7 bungkus ineks warna hijau berjumlah 700 butir dan 4 bungkus ineks warna abu-abu sebanyak 390 butir.

"Menurut tersangka SBR, barang ini didapat dengan pengiriman sitem terputus dari seseorang berinisila YG," beber Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Barang bukti ribuan butir pil ineks yang disita dari pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Malang KotaBarang bukti ribuan butir pil ineks yang disita dari pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Malang Kota

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka SBR sudah menjadi pengedar sekitar 2 tahun dan baru sekali ini tertangkap. Atas perbuatannya, SBR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.