Seorang Kurir Sabu dan Ineks di Kota Malang Ditangkap, Satu Buron
- Penulis : Moch Rois
- | Jumat, 10 Apr 2020 12:03 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Kota Malang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan pil ineks yaitu RD (27), warga Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka RD ditangkap di rumahnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 4,26 ons dan 20 butir pil ineks," katanya, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Dari hasil pengakuan tersangka, sabu dan ineks tersebut didapat dari seorang buronan berinisial JN, dengan model pengiriman sistem terputus.
Saat mendapatkan kiriman dari JN pada 3 April 2020 lalu, tersangka menerima kiriman 5 ons sabu. Sedangkan pada 4 April, tersangka mendapat kiriman 120 pil ineks.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
"Tersangka ini menekuni bisnis narkoba sejak Januari 2020. Untuk sasaran konsumennya dioperatori oleh DPO berinisal JN," terangnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-25503-seorang-kurir-sabu-dan-ineks-di-kota-malang-ditangkap-satu-buron