Kamis, 11 Jun 2026 12:03 WIB

Bermodal Aplikasi Perkenalan, Pria ini Tipu 80 Wanita Kesepian

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Sebanyak 80 wanita menjadi korban penipuan yang dilakukan residivis pembius yang mencuri barang, TH (40), setelah dilacak oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, para korban terlacak dari sejumlah nomor kontak yang diblokir tersangka.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir diduga nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," kata Ghafur di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Ghafur mengatakan, dari sekitar 80 korban rayuan TH, mayoritas memang para janda atau pun wanita paruhbaya.

"Pelaku memang targetnya wanita kesepian, carinya janda. Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya," terang Ghafur.

Ghafur menjelaskan, dalam mencari target pelaku bermodal aplikasi perkenalan di ponsel. Selanjutnya mereka berkenalan dan berujung kencan singkat di hotel.

"Dia enggak pernah pakai kekerasan, selalu dengan merayu korbannya," tambahnya.

Dia menyebut, TH menipu banyak wanita selama tiga tahun dalam penjara dengan modus minta pulsa hingga minta dikirimkan uang ke rekening banknya. Pelaku bisa mendapatkan uang mulai Rp 50.000 hingga Rp 30 juta. Jika ditotal, uang yang berhasil didapatkannya mencapai Rp 80 juta.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

TH ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamanssri lantaran membius teman kencannya berinisial RZ (44) di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada 25 Maret 2020 usai keduanya berhubungan intim.

Setelah membius korbannya, TH mencuri dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp 3 juta. Korban RZ yang tersadar barangnya dicuri, terjatuh dari tangga hotel, akibat efek dari obat bius yang diberikan tersangka.

Korban RZ kemudian dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Husada dan meninggal dunia dua hari setelah kejadian tersebut. Polisi yang mencurigai kejadian tersebut kemudian menelusuri CCTV di hotel yang sempat disinggahi RZ, kemudian menemukan wajah TH yang sempat bersama RZ.

TH ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat pada 2 April dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Kini, atas perbuatannya, pria pengangguran itu kembali mendekam di tahanan dan akan dikenakan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.