Kamis, 18 Jun 2026 02:35 WIB

Penyelundupan 7 Truk Bahan Nuklir Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Ilustrasi yellow cake, material mentah uranium sebelum diperkaya (secara isotop) untuk dijadikan bahan bakar nuklir (Foto: MIT)
Ilustrasi yellow cake, material mentah uranium sebelum diperkaya (secara isotop) untuk dijadikan bahan bakar nuklir (Foto: MIT)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyelundupan bahan nuklir. Seorang lelaki berinisial WS (42) ditangkap wilayah Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, pada pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikamalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan kasus yang diselidiki oleh Polda Bangka Belitung (Babel). Pihaknya diminta melakukan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir yang terjadi di Babel.

Baca Juga: Perang AS-Israel vs Iran Memanas, Bagaimana Seharusnya Indonesia Bersikap?

"Setelah kita diminta bantuan pengembangan kasus penyelundupan bahan nuklir, kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya," kata dia, Selasa (7/4/2020).

Yusuf mengatakan, pelaku diduga menyelundupkan bahan nuklir sebanyak tujuh truk. Modusnya, pelaku menyembunyikan bahan nuklir itu dengan ditutup tumpukan bata. Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya hanya membantu penyelidikan yang dilakukan Polda Babel.

Saat ini, tersangka WS telah diserahkan ke Polda Babel untuk menjalani proses lebih lanjut. WS dikawal ketat oleh beberapa anggota tim Reskrim untuk diserahkan langsung ke Bangka Belitung.

"Tersangka sudah diserahkan langsung ke pihak Polda Bangka Belitung. Jadi selama ini status tersangka sebagai DPO," kata dia.

Baca Juga: Insinyur AS Didakwa Jual Informasi Rahasia Nuklir Melalui Sandwich

Diketahui, pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan warga Majalengka, Jawa Barat. Namun, pelaku selama ini berdomisili di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Baca Juga: 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

 

 
Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.