Jumat, 19 Jun 2026 00:00 WIB

Fatwa MUI Beri Pedoman Salat Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona

Ilustrasi tenaga medis yang tengah bertugas mengenakan APD (Foto: Republika/Abdan Syakura)
Ilustrasi tenaga medis yang tengah bertugas mengenakan APD (Foto: Republika/Abdan Syakura)

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Virus Corona (Covid-19).

"Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 disahkan pada sore hari ini," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Puluhan Ulama di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Asrorun menerangkan, ketentuan hukum tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Corona itu ada 11 poin.

Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Corona dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya. Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya', maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' ta'khir.

Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya', maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' taqdim.

Baca Juga: IKA SMAPALAS Bagi 500 Takjil Ramadan, UMKM Alumni Ikut Terangkat

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (dhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama'.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudlu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kedepalan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Baca Juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Kematian Ali Khamenei

Sembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i'adah) usai bertugas.

Sepuluh, penanggungjawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Sebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," jelas Asrorun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.