Kakak Beradik Bersekongkol Edarkan Sabu, Disergap saat Tunggu Pembeli
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 26 Mar 2020 15:15 WIB
jatimnow.com - Kakak beradik warga Dusun Kayuran, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Keduanya bersekongkol dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Kakak beradik itu bernama Rahmat Cahyono (24) dan Sam Fajar Ismail (21). Keduanya diringkus saat bersama-sama menunggu pembeli di depan gang masuk kampungnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka Rahmat Cahyono sehari-harinya bekerja sebegai sopir panggilan. Tersangka berdalih mengonsumsi sabu agar tidak gampang mengantuk.
"Di balik kebiasaan buruknya ini, tersangka coba-coba berbisnis sabu sekitar tiga bulan ini dengan adiknya," kata Rofiq, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Sementara itu, tersangka Sam Fajar yang merupakan sang adik tersangka Rahmat ternyata seorang residifis dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.
"Tersangka Sam ini pernah ditahan pada Tahun 2015 dan bebas pada 2017," beber Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kakak beradik itu kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Sedangkan sabu seberat 0,74 gram juga telah disita sebagai barang bukti.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-25085-kakak-beradik-bersekongkol-edarkan-sabu-disergap-saat-tunggu-pembeli