Senin, 08 Jun 2026 01:34 WIB

BBKSDA Jatim Gagalkan Penjualan Lutung Jawa

  • Penulis :
  • | Sabtu, 05 Mei 2018 14:02 WIB
Seekor lutung yang berhasil diamankan saat akan diperjual belikan.
Seekor lutung yang berhasil diamankan saat akan diperjual belikan.

jatimnow.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menangkap penjual Lutung Jawa secara online.

Penjual berinisial SF itu ditangkap saat menunggu sang pembeli, setelah sepakat melakukan COD (cash on delivery) pada hari Jumat (4/5/2018) di Jalan Diponegoro Jember.

Baca Juga: Lansia di Jember Tewas Terbakar dalam Rumah gegara Puntung Rokok

Dalam penangkapan, BBKSDA Jatim bekerja sama dengan Polres Jember, RKW (Resort Konservasi Wilayah) Jember dan SKW (Seksi Konservasi Wilayah) Banyuwangi.

SF ditangkap pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, di depan pom bensin Jalan Diponegoro 120, Kalisat, Jember.

SF tidak berkutik, sebab saat ditangkap, pria asal Desa Klanceng, RT 6, RW 2, Arjasa, Jember itu sedang membawa monyet jenis Lutung Jawa.

"Pergerakan SF ini kami pantau sejak seminggu terakhir. Dan kami tangkap dia sebelum Lutung Jawa itu sampai ke tangan pembeli," sebut Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Sabtu (5/5/2018).

Bersama SF, diamankan satu ekor Lutung Jawa yang dimasukkan ke dalam kardus, HP yang dipakai SF untuk menawarkan Lutung Jawa itu secara online, dan sepeda motor yang digunakan SF untuk COD.

Baca Juga: Polres Jember Lumpuhkan Residivis Curanmor, Sempat Kejar-kejaran hingga 20 Km

"Sedangkan barang bukti Lutung Jawa, kami pindahkan ke Kantor Bidang KSDA Wilayah III, Jawa Timur," terang Nandang.

Dalam pemeriksaan, SF mengaku membeli Lutung Jawa itu dari seseorang seharga Rp 100 ribu. Setelah itu, SF menjualnya kembali dengan cara online. Yaitu melalui akun facebook miliknya. SF membandrol Lutung Jawa itu dengan harga Rp 400 ribu.

Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

"Kasusnya sudah ditangani rekan-rekan Polres Jember. Untuk pengembangan kasusnya, kami akan tetap membantu memberikan informasi selanjutnya," pungkas Nandang.

Lutung Jawa itu sendiri merupakan hewan dilindungi yang dilarang diperjualbelikan. Setiap pelaku bisa dijerat Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.