Antisipasi Corona, Pelayanan KUA di Surabaya Ditutup Sementara
- Penulis : Budi Sugiharto
- | Rabu, 25 Mar 2020 17:24 WIB
jatimnow.com - Mewabahnya Virus Corona (Covid-19) membuat Kementerian Agama memberlakukan aturan baru untuk pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam surat edaran (SE) nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini
Dalam surat edaran itu, pelayanan KUA ditutup sementara. Para pegawai harus bekerja di dalam rumah guna memprioritaskan kesehatan dan keselamatan hingga 31 Maret 2020.
Surat itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa (24/3/2020) yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca Juga: Indonesia Bergabung dengan GAVI, Siap Donasi USD30 Juta
"Saya diberitahu Kepala KUA Tambaksari jika ada edaran dari Menteri Agama. Untuk sementara layanan KUA berhenti hingga 31 Maret 2020. Kami menyampaikan agar warga tahu untuk menjadwal pernikahan," kata Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).
Bagi yang ada jadwal menikah di KUA pada tanggal tersebut untuk pelaksanaannya maksimal 10 orang termasuk pengantin dan wajib memakai masker dan sarung tangan.
Baca Juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-25064-antisipasi-corona-pelayanan-kua-di-surabaya-ditutup-sementara