978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
- Penulis : Misbahul Munir
- | Kamis, 21 Nov 2024 15:15 WIB
jatimnow.com – Judi online (judol) menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 978 pasangan mengakhiri pernikahan mereka akibat permainan haram ini.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 2.360 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Baca Juga: Bukan Cuma Cerai, Ini Tanda Broken Home yang Merusak Psikis Anak
Menurutnya, dari banyaknya kasus tersebut terdapat 978 perkara perceraian yang disebabkan karena judi online (judol) atau mencapai 41�ri total kasus perceraian yang ditangani tahun ini.
“Perkara judol ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” jelas Solikin, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: 3.386 Pasutri di Kediri Cerai Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Istri Selingkuh Paling Banyak
Dari penanganan beberapa perkara tersebut, lanjut Solikin, para suami yang terjerat judi online sering kali menyembunyikan pengeluaran mereka dan berbohong kepada istri.
Akibatnya, banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk
“Rata-rata suami yang kalah judi online ini, tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelasnya
Untuk itu, Pengadilan Agama Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap dampak negatif judi online dan memperkuat komunikasi dalam keluarga untuk mencegah konflik yang berujung pada perceraian.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-73466-978-pasangan-di-bojonegoro-bercerai-gegara-judi-online