Dapat Restu dari Istri, Pencari Rumput ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu
- Penulis : Moch Rois
- | Jumat, 20 Mar 2020 15:50 WIB
jatimnow.com - Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang pencari rumput karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah Sholeman (34), warga Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Tersangka kami bekuk saat membawa 17 poket sabu dengan berat total 6,56 gram," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Jumat (20/3/2020).
Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi pencari rumput untuk hewan ternak milik tetangganya itu menjadi pengedar sabu setelah mendapat restu istrinya agar menerima tawaran dari temannya berbisnis barang haram.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
"Untuk pemasoknya masih jadi DPO kami," ungkap Hendy.
Sholeman yang memiliki dua anak itu mengaku minta maaf atas perbuatannnya tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Saya tidak bisa ngomong. Yang jelas, Saya minta maaf," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-24910-dapat-restu-dari-istri-pencari-rumput-ini-nyambi-jadi-pengedar-sabu