Selasa, 16 Jun 2026 20:39 WIB

Peredaran Ribuan Masker Bekas di Madiun Dibongkar, 2 Orang Ditangkap

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 17 Mar 2020 16:30 WIB
Polres Madiun menangkap dua pengedar masker bekas dan tanpa izin edar
Polres Madiun menangkap dua pengedar masker bekas dan tanpa izin edar

jatimnow.com - Polres Madiun menangkap dua pengedar masker tanpa izin edar. Selain mengedarkan masker tanpa izin, pelaku yang berinisial BP, asal Ngawi dan PR warga Kabupaten Bojonegoro itu juga diketahui mengedarkan masker bekas.

"Kami lakukan penangkapan di Jalan Soekarno Hatta. Untuk PR kami tanggkap 16 Maret. Sedangkan BP 9 Maret lalu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 7 karton atau 12 ribu masker tanpa izin edar dan ada yang rekondisi.

"Jadi memang ada masker bekas kemudian di daur ulang. Dibelikan karton lalu dijual kepada yang membutuhkan," jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menjual masker satu boks seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. Sedangkan harga normal masker hanya Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu.

"Jadi tersangka juga mengambil kesempatan di dalam kesempitan. Karena masyakarat memerlukan masker dijual harga melambung tinggi,"jelasnya.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Geger Madiun Tekankan Pola Asuh dan Teladan Ortu

Dari hasil penyidikan, diketahui jika modus yang digunakan kedua tersangka untuk menjual masker itu secara online.

"Kesepakatannya juga melalui online atau chat di Facebook. Kemudian bertemu di lokasi yang disepakati," ujar dia.

Ia mengaku masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tentang penjualan masker.

Baca Juga: Geger Paket Misterius di Depan Exit Tol Madiun, Isinya Berbahaya

"Masih terus kami dalami apakah ada tersangka baru," lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.