Akun Facebook Penyebar Hoaks Wali Kota Pasuruan Sudah PDP Bungkam
- Penulis : Moch Rois
- | Senin, 16 Mar 2020 09:36 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan ambil ancang-ancang untuk melaporkan akun Facebook yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks bahwa Wali Kota Pasuruan sudah PDP (pasien dalam pengawasan).
"Kalau sifatnya memberikan keguncangan dari stabilitas kota, pastinya kita akan menempuh jalur hukum (melaporkan akun Facebook itu ke Polisi)," jelas Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo atau Teno, Minggu (15/3/2020) malam.
Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk
Teno juga menyebut bahwa capture postingan akun Facebook Andriani Primardiana itu sudah ia kantongi. Teno juga menyatakan tidak mengenal sosok pemilik akun Facebook tersebut.
Baca juga:
- Wali Kota Pasuruan Disebut Sudah PDP, Kadinkes: Kabar Itu Salah!
- Disebut Sudah PDP, Plt Wali Kota Pasuruan: Alhamdulillah Saya Sehat
"Gak kenal aku rek (saya tidak kenal). Opo mane bojone (apa lagi suaminya)," ujar Teno.
Baca Juga: AATP Ditarget Rampung Desember, Pj Bupati Pasuruan Promosikan Amphiteater
Teno juga menceritakan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan para ASN di Pemkot Pasuruan kepada akun Facebook Andriani Primardiana melalui kolom komentar maupun messenger (pesan) tidak direspon sama sekali alias bungkam.
"Kita juga sudah memberikan statemen balasan di Facebook dia. Tapi dia tidak memberikan jawaban, malah langsung di blokir, semua akun yang kita gunakan diblokir oleh dia, tidak ada itikad baik," ungkapnya.
Baca Juga: Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
Kebuntuan itu membuat Pemkot Pasuruan mengambil jalan lain. Setelah melakukan penelusuran, pemkot berhasil mendapat nomor telepon suami dari Andriani Primardiana.
"Hari ini saya melakukan konfirmasi kepada suaminya Bu Andriyani dan tidak dijawab telepon saya selama dua kali," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-24744-akun-facebook-penyebar-hoaks-wali-kota-pasuruan-sudah-pdp-bungkam