Senin, 15 Jun 2026 17:24 WIB

Kasus OTT Lurah di Blitar Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Penulis : CF Glorian
  • | Kamis, 03 Mei 2018 22:21 WIB
Tersangka Lurah Garum saat
Tersangka Lurah Garum saat

jatimnow.com - Setelah menang dalam persidangan Praperadilan, kasus pungutan liar (pungli) Lurah Garum yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Blitar dilanjutkan.

Kini tersangka lurah Garum Bambang Cahyo Widodo (43) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar Kamis (03/05/2018).

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Dengan menggunakan pakaian putih hitam, pria dengan potongan plontos itu langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Blitar. Kedatangan Bambang diantar dengan menggunakan mobil tahanan milik Polres Blitar.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra Kamis (04/05/2018).

Proses pemeriksaan berikut barang bukti oleh penyidik di Kejaksaan, berlangsung setidaknya selama dua jam. Begitu proses pemeriksaan selesai, tersangka Bambang kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.

Sebelum proses pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejaksaan, Bambang diketahui sudah ditahan di Mapolres Blitar selama 53 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli pecah tanah oleh Satreskrim Polres Blitar.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Sesuai dengan prosedur, ketika berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka langsung ditahan. Kami memiliki waktu 20 hari, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Gede Putera Perbawa.

Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar  terciduk operasi tangkap tangan  (OTT) saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat pecah tanah.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.