Minggu, 14 Jun 2026 08:58 WIB

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 21 Feb 2020 14:15 WIB
Kedua tersangka mempraktikkan cara pengoplosan elpiji di depan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan
Kedua tersangka mempraktikkan cara pengoplosan elpiji di depan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik usaha gelap pengoplosan tabung elpiji bersubsidi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dari kasus ini, ditangkap dua orang.

Kedua tersangka yaitu Rusdi (34), warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Ahlal Firdaus (20), warga Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Kedua tersangka terlibat penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubdi 3 kilogram. Mereka memindahkan isi ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram untuk industri," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (21/2/2020).

Dalam praktiknya, kedua tersangka mampu mengoplos 1.500 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi. Diketahui, harga elpiji subsidi 3 kg adalah Rp 16 ribu. Sedangkan elpiji nonsubsidi 12 kg seharga Rp 120 ribu, 50 kilogram seharga Rp 562 ribu.

"Negara dirugikan di sini Rp 6 juta setiap hari. Itu sebenarnya hak masyarakat miskin. Kalau mereka dalam satu bulan hanya kerja efektif 20 hari saja. Ini masih kami kembangkan. Tersangka ini mengonsumsi subsidi negara sebanyak hampir Rp 120 juta, yang harusnya milik masyarakat miskin," bebernya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Pengoplosan LPG 3 Kg, 2 Pelaku Terancam Denda Rp60 M

Dalam pengakuannya, kedua tersangka sudah 10 bulan menjalani praktik ilegal tersebut. Dengan modal ilmu otodidak, mereka membeli tabung elpiji subsidi 3 kg di pangkalan elpiji Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kemudian menjualnya ke toko-toko di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.

Tersangka Rusdi adalah orang yang memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pengoplosan. Sedangkan tersangka Ahlal Firdaus berperan sebagai pemodal sekaligus pemasar elpiji oplosan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa piranti untuk pengoplosan elpiji, katup tabung elpiji pasangan dalam kondisi baru, mobil pikap S 9397 ND dan uang hasil penjualan Rp 20 juta.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"Uangnya untuk beli mobil dan kebutuhan sehari-hari," ucap tersangka Ahlal.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun setelah dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.