Kamis, 18 Jun 2026 01:26 WIB

Setubuhi Santriwati Selama Tiga Tahun, Guru Ngaji Ponpes Ditangkap

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memberikan keterangan kasus persetubuhan anak yang dilakukan seorang guru ngaji ponpes
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memberikan keterangan kasus persetubuhan anak yang dilakukan seorang guru ngaji ponpes

jatimnow.com - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kediri, ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, oknum pengasuh ponpes itu berinisial MN (38). Selama ini, tersangka merupakan guru ngaji di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa

"Persetubuan itu dilakukan tersangka terhadap santiwatinya sejak Tahun 2017," kata Lukman, Rabu (29/1/2019).

Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini menambahkan, tersangka mulai menyetubuhi korban sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga 6 SD. Dalam aksinya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ini kepada orang lain.

"Persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung tiga tahun meyetubuhi korban," ujar Lukman.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya. Aksi itu ia lakukan setelah korban pulang dari sekolah. Korban dipanggil oleh tersangka dan dirayu supaya mau masuk ke dalam kamar. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan tersebut.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam kamar saat kondisi sepi," jelasnya.

Korban yang sudah tidak kuat akhirnya bercerita kepada teman dan guru ngaji lainnya. Cerita tersebut juga didengar oleh keluarga, sehingga mereka tidak terima dan melaporkan tersangka.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Atas laporan itu, tersangka kami amankan dari pondok," tutur Lukman.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.