Rampas Kalung Emak-emak di Surabaya, Dua Residivis Jambret Diringkus
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 27 Jan 2020 19:57 WIB
jatimnow.com - Dua residivis jambret kembali masuk penjara setelah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Keduanya diburu lantaran menjambret kalung milik emak-emak di Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Dua residivis itu bernama Anang Agus Fatoni (38), warga Jalan Dupak Timur dan Agung Kurniawan (39), warga Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo. Keduanya teridentifikasi melakukan perampasan kalung emas beserta liontin seberat 7 gram pada Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
"Kedua tersangka ini residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas. Sebelumnya mereka ditangkap Polda Jatim," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Senin (27/1/2020).
Menurut Masdawati, aksi penjambretan kedua tersangka ini diketahui atas laporan korban dan bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
"Kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah korban lengah, mereka menarik paksa perhiasan yang dipakai korban," terang Masdawati.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Dalam aksinya, korban merampas kalung emas milik Sri Mujiati (52). Setelah korban melapor, Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo menuju TKP dan menadapatkan alat bukti petunjuk rekaman CCTV. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan termasuk korban.
"Setelah mendapat keterangan saksi serta mempelajari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," bebernya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Sementara itu, tersangka Anang mengaku sudah merampas dua kali setelah bebas dari Rutan Medaeng. Dia kembali menjadi penjahat lantaran tidak mendapatkan pekerjaan.
Bersama kedua tersangka disita barang bukti uang Rp 1 juta sisa hasil penjualan kalung emas dan motor Honda Vario W 5928 ZF yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-23368-rampas-kalung-emakemak-di-surabaya-dua-residivis-jambret-diringkus