Jumat, 19 Jun 2026 18:07 WIB

Rampas Kalung Emak-emak di Surabaya, Dua Residivis Jambret Diringkus

Dua residivis jambret perampas kalung emak-emak diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya
Dua residivis jambret perampas kalung emak-emak diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya

jatimnow.com - Dua residivis jambret kembali masuk penjara setelah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Keduanya diburu lantaran menjambret kalung milik emak-emak di Jalan Siwalankerto, Surabaya.

Dua residivis itu bernama Anang Agus Fatoni (38), warga Jalan Dupak Timur dan Agung Kurniawan (39), warga Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo. Keduanya teridentifikasi melakukan perampasan kalung emas beserta liontin seberat 7 gram pada Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kedua tersangka ini residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas. Sebelumnya mereka ditangkap Polda Jatim," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Senin (27/1/2020).

Menurut Masdawati, aksi penjambretan kedua tersangka ini diketahui atas laporan korban dan bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

"Kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah korban lengah, mereka menarik paksa perhiasan yang dipakai korban," terang Masdawati.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dalam aksinya, korban merampas kalung emas milik Sri Mujiati (52). Setelah korban melapor, Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo menuju TKP dan menadapatkan alat bukti petunjuk rekaman CCTV. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan termasuk korban.

"Setelah mendapat keterangan saksi serta mempelajari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," bebernya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara itu, tersangka Anang mengaku sudah merampas dua kali setelah bebas dari Rutan Medaeng. Dia kembali menjadi penjahat lantaran tidak mendapatkan pekerjaan.

Bersama kedua tersangka disita barang bukti uang Rp 1 juta sisa hasil penjualan kalung emas dan motor Honda Vario W 5928 ZF yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.