Rabu, 10 Jun 2026 11:24 WIB

Bisnis Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik Digerebek

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi saat pers rilis ungkap kasus bisnis prostitusi berkedok warkop
Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi saat pers rilis ungkap kasus bisnis prostitusi berkedok warkop

jatimnow.com - Praktik prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Desa Betiring, Kecamatan Cerme dan Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik digerebek polisi. Dua mucikari ditangkap dalam penggerebekan itu.

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi menyebut, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 23.00 Wib, Jumat (17/1/2020). Timnya berhasil menangkap Hermin Hidayati (48), pemilik warkop esek-esek di Desa Betiring, Kecamatan Cerme.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Tersangka (Hermin) memiliki dua anak buah berstatus PSK asal Madura dan Surabaya. Anak buahnya ini kemudian ditawarkan kepada para pengunjung warkop miliknya," terang Dhyno di Mapolres Gresik, Jumat (24/1/2020).

Dalam menjalankan bisnisnya, Hermin biasanya memasang tarif Rp 100 ribu sekali kencan. Dari tarif itu, Rp 75 ribu untuk PSK dan Rp 25 ribu untuk tersangka Hermin.

Selain mengamankan Hermin, Tim Satreskrim Polres Gresik juga mengeler Karni (58), seorang mucikari yang mempekerjakan tiga orang PSK di sebuah warkop di Desa Mbulangan, Kecamatan Dukun.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

"Ketiga PSK ini berinisil C dan A asal Lamongan yang berusia 20 tahunan dan S asal Nganjuk yang berusia 30 tahunan. Dalam sekali transaksi, tarifnya Rp 120 ribu dengan pembagian Rp 100 ribu untuk PSK dan Rp 20 ribu untuk mucikari," papar Dhyno.

Karni yang diamankan pada pukul 13.00 Wib merupakan pengelola sebuah warung kopi berfasilitas tiga kamar tidur. Di tempat ini, disita satu sprei warna merah muda dan ungu dengan motif hello kitty, satu tisu bekas dan uang sebesar Rp 120 ribu.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya Tim Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap tindak pidana serupa yang berlokasi di Kecamatan Kedamean.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.