Selasa, 16 Jun 2026 17:52 WIB

Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Polisi Juga Ingatkan Soal Pungutan

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 21 Jan 2020 21:50 WIB
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Polisi telah memanggil pengurus RT dan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.

Selain menyoal peraturan yang menyebut 'nonpribumi', polisi juga mengingatkan pungutan yang berpotensi berurusan dengan Tim Saber Pungli.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Baca juga: 

"Tadi kita sudah panggil RW dan RT-nya. Intinya, pada dasarnya mereka tidak berniat demikian. Tetapi karena keterbatasan pengetahuan mereka, akhirnya mereka tulis lah seperti yang viral di media tersebut," kata Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, Selasa (21/1/2020).

Mereka juga sudah membuat video terkait dengan hal itu.

"Video klarifikasi untuk mencabut peraturan tersebut. Jadi persoalan ini sudah clear dan mereka sudah mencabut peraturan tersebut," tuturnya.

Kata Wimboko, pengurus RT dan RW akan menggelar rapat pada besok pagi, untuk membahas dan merevisi peraturan tersebut.

Saat rapat nanti, juga akan dihadiri pejabat musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Lakarsantri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Ketika rapat untuk membahas peraturan RW, akan dihadiri pejabat muspika seperti Kapolsek, Babinsa, dari kecamatan atau mungkin dari kelurahan," ujarnya.

Dalam pertemuan klarifikasi pengurus RT dan RW 03 Kelurahan Bangkingan, polisi juga menyarankan untuk tidak menggunakan istilah atau penggunaan kata pribumi maupun 'nonpribumi'. Hingga meminta tidak ada pungutan liar.

"Tentunya istilah pribumi dan 'nonpribumi' sudah tidak boleh lagi digunakan, karena jadi unsurnya SARA," katanya.

"Lalu untuk menetapkan besarnya pungutan itu tidak boleh demikian. Karena nanti itu dihubungkan dengan Saber Pungli," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Jika warga tetap menarik pungutan, kata Wimboko, polisi akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, pungutan-pungutan seperti itu tidak boleh, karena nanti bertentangan. Ya intinya kita tidak mau ada pungutan liar selain yang diatur dalam undang-undang," terangnya.

"Tapi kalau mereka bersikeras, nanti akan menegakan aturan yang berlaku. Itu (peraturan RW 03) kan masih belum berlaku aturannya," jelasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.