Kamis, 18 Jun 2026 02:35 WIB

Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Ketua RW 03 Bangkingan Dipanggil Polisi

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 21 Jan 2020 20:46 WIB
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan yang menyebut kata 'nonpribumi' viral, membuat polisi turun tangan. Polisi memanggil Ketua RW untuk klarifikasi terbitnya aturan tersebut.

"Saya dan pengurus RT lainnya dipanggil ke Polrestabes Surabaya untuk diklarifikasi," kata Ketua RW 03 Bangkingan, Paran saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Baca juga: 

Sekitar pukul 13.00 Wib, Paran bersama pengurus RW dan pengurus RT 4, RT 2, RT 3 tiba di ruang Sat Intelkam.

Mereka dimintai keterangan untuk diklarifikasi terkait beredarnya surat peraturan RW yang menyebut kata 'nonpribumi'.

"Saya klarifikasi ke Polrestabes berkenaan misalnya ada kata-kata pribumi dan 'nonpribumi'," ujar Paran.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya aturan warga tersebut.

"Khawatir ada salah paham. Kita klarifikasi bahwa tidak ada unsur kesengajaan. Itu kesalahan redaksional saja," tuturnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Selama di ruang Satintelkam Polrestabes Surabaya, Paran bersama pengurus lainnya juga berdiskusi dengan polisi.

"Kita diskusi, kenapa kok viral begini. Saya jelaskan, masalahnya begini dan tidak ada unsur menyudutkan etnis manapun," terangnya.

Paran menjabat Ketua RW 03 Bangkingan sejak Januari 2020. Peraturan tersebut juga copy paste dari peraturan di era kepengurusan RW sebelumnya. Hanya ada beberapa pasal yang ditambahi di eranya.

"Redaksional dari RW lama sudah ada dan tidak ada masalah," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Karena peraturan ini sudah menyebar atau viral, RW 03 kata dia, akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi hingga merevisi 21 item peraturan itu.

"Malam ini kami bersama pengurus RT akan rapat. Pasal-pasal yang sekiranya memberatkan, akan kita evaluasi bersama-sama," ungkapnya.

Sebelumnya penyebutan kata nonpribumi menurutnya adalah warga di kampungnya yang tidak memiliki kartau keluarga (KK) di RW tersebut.

"Pribumi pengertian kami sebagai warga asli, punya KK. Jadi tidak terkait rasis. Ini murni kesalahan redaksi," kata Paran.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.