Selasa, 16 Jun 2026 09:42 WIB

Keluarga Pelajar Pelawan Begal Keberatan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

ZA mendapat simpati dari berbagai pihak
ZA mendapat simpati dari berbagai pihak

jatimnow.com - Orangtua pelajar SMA di Malang yang terancam hukuman penjara seumur hidup karena membela diri saat pacarnya akan diperkosa oleh begal motor tidak terima atau keberatan dengan jeratan pasal berlapis yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Saat wawancara dengan TV One, Darto, orangtua pelajar ZA (18), yang menewaskan seorang begal motor di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang mengaku keberatan dengan ancaman penjara seumur hidup itu.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Kayaknya tidak sinkron, kurang logis. Masalahnya melihat kronologis kejadian itu sama pasal-pasal yang didakwakan itu jauh, sangat jauh. Intinya sangat keberatan bagi kami keluarga," tegasnya, Senin (20/1/2020) pagi.

Dalam peristiwa pada Minggu (8/9/2019) lalu, remaja kelas 3 SMA itu tengah membonceng VN adik kelasnya. Mereka dipepet dua orang begal dan dipaksa ke area perkebunan tebu yang sepi.

Remaja itu terpaksa membela diri dengan pisau yang dia gunakan untuk mengerjakan tugas keterampilan di sekolah yang ditaruh di dalam jok motor matic miliknya.

Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura

Saat salah satu begal datang untuk mencoba memperkosa pacarnya, ZA melawan dan menghunjamkan pisau ke begal yang bernama Misnan. Pelaku kemudian kabur ke dalam rerimbunan tebu.

Tanpa kunci motor terpaksa ZA dan VN menuntun motornya menuju pemukiman terdekat untuk minta bantuan. Esok harinya Misnan ditemukan tewas di tengah kebun tebu.

Berkas kasus ZA diajukan ke pengadilan dan direncanakan pada Kamis (23/2020), keputusan sidang akan dibacakan.

Baca Juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif

ZA sendiri dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.

Kuasa hukum ZA menemani Prof Hariyono mengunjungi rumahnya. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menunjukkan dukungan moralnya untuk ZA dan keluarga.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.