Gelapkan Dana Koperasi Rp 1 Miliar, Polisi Berpangkat AKP Dipecat
- Penulis : Mita Kusuma
- | Jumat, 17 Jan 2020 17:39 WIB
jatimnow.com - Tiga anggota polisi yang tercatat berdinas di Polres Madiun Kota, dipecat. Dari tiga polisi itu, salah satunya diketahui merupakan seorang perwira pertama berpangkat Ajun Komisiaris Polisi (AKP).
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria menyebut, perwira pertama polisi itu adalah AKP Heru Nurtjahyono. Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman
"Perbuatannya dilakukan selama kurun waktu tiga tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi," ungkap Bobby Aria usai memimpin upacara, Jumat (17/1/2020).
Bobby Aria menambahkan, proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis polisi itu bersalah. Ia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
Ia juga menyebut bahwa pemecatan AKP Heru harus bisa menjadi contoh bagi personel lainnya, agar tidak terlibat kasus kriminal. Sebab Polri akan bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan atau terlibat tindak pidana.
"Ini menjadi contoh bagi semuanya. Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," tegasnya.
Baca Juga: PLN UPT Madiun Lakukan Perawatan Jaringan Tanpa Pemadaman
Upacara pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru yang dibawa anggota Paminal Sipropam kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga dilakukan terhadap Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-23094-gelapkan-dana-koperasi-rp-1-miliar-polisi-berpangkat-akp-dipecat