Sabtu, 20 Jun 2026 12:20 WIB

Perdagangan Ayam Tiren di Kota Blitar Dibongkar, Dua Orang Ditangkap

  • Penulis : CF Glorian
  • | Jumat, 10 Jan 2020 15:04 WIB
Kedua pelaku perdagangan ayam tiren digiring Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota
Kedua pelaku perdagangan ayam tiren digiring Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar praktik pengolahan dan penjualan ayam tiren (mati kemaren) atau ayam bangkai. Praktik itu dibongkar polisi setelah menerima laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Polisi awalnya menangkap Imam Waluyo (43) di rumahnya Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Penangkapan itu kemudian mengembang ke penjual ayam siap saji yaitu Antok Wusono (42), tetangga Imam.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Dalam hal ini, kedua pelaku melakukan kejahatan menjualbelikan produk makanan berupa ayam tiren kepada masyarakat yang tentunya kondisi ayamnya sudah menjadi bangkai," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (10/1/2020).

"Ayam itu kemudian diolah sedemikian rupa untuk menghilangkan bau dan penampilan fisiknya seakan ayam segar yang baru dipotong dan dijual ke masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menambahkan, dalam pengrebekan tersebut, selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 30 ekor bangkai ayam. Dari hasil keterangan para tersangka, ayam tiren itu diolah dengan cara tertentu seperti menggunakan air jeruk nipis dan beberapa cairan lainnya. Setelah dimasak, ayam itu dijual ke pasar.

"Tentunya ini mendatangkan bahaya bagi kesehatan yang mengonsumsi, karena kondisi ayam yang sudah mati. Di sinilah letak berbahayanya. Dari darah itulah yang menimbulkan penyakit. Paling tidak sakit perut. Dalam jangka waktu yang lama bisa menimbulkan penyakit lain yang berbahaya," ungkap Leonard.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Ia menyebut, Tim Satreskrim akan mengejar pemasok barang ke Imam lalu kembali diolah oleh Antok. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan (kedua tersangka) kita jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU pangan dan UU konsumen ancamannya lima tahun," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.