Kamis, 18 Jun 2026 04:44 WIB

Impor Bolpoin Palsu dari China Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan

Pulpen palsu dari China digagalkan
Pulpen palsu dari China digagalkan

jatimnow.com - Penyelundupan barang impor yaitu bolpoin dengan merek palsu sebanyak satu kontainer asal negeri China digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bolpoin merek palsu itu tercatat ada 858.240 buah dan nilainya mencapai Rp 1.019.160.000. Pengirimnya adalah PT PAM dari China.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Bolpoin tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya 'made in Indonesia' dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kamis (9/1/2020).

Pengungkapan bolpoin merek palsu ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017, menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Sejak diterbitkan PP Nomor 20 Tahun 2017 itu, perangkat hukum kepabeanan dengan sistem 'border measure' HKI semakin lengkap, di antaranya diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.

Dengan begitu, pengawasan dan penindakan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Ungkap kasus ini tidak lepas dari kerja sama pemilik atau pemegang merek yang telah melakukan perekamanan atau rekordasi dalam sistem otomasi kepaneanan barang-barang HKI yang telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018," ujarnya.

"Sampai sekarang sudah ada tujuh merek dan dua hak cipta yang telah terekordasi dalam sistem ini, salah satunya dari PT Standardpen Industries," imbuhnya.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi menjatuhkan putusan penangguhan sementara barang-barang impor tiruan merek Standard AE7 tersebut.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

"Sudah dijatuhkan putusan penangguhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam menjelaskan, setelah resmi ditangguhkan, pemilik atau pemegang merek selanjutnya dapat meningkatkan proses hukum dengan dua pilihan, yaitu pidana atau perdata.

"Kalau menempuh jalur pidana, pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.