Edarkan Pil Koplo di Probolinggo, Residivis ini Kembali Ditangkap
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Kamis, 09 Jan 2020 10:42 WIB
jatimnow.com - Edi Dores (41), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi karena mengedarkan obat penenang jenis Triheksifenidil (koplo).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya, Rabu (8/1/2020) petang.
Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi
"Kami amankan setelah pelaku diketahui menyimpan dan mengedarkan pil farmasi tanpa memilki ijin resmi. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," katanya, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 464 butir pil Triheksifenidil dan uang tunai. Tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
"Tersangka tidak memiliki izin edar pil Triheksifenidil," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-22840-edarkan-pil-koplo-di-probolinggo-residivis-ini-kembali-ditangkap