Minggu, 21 Jun 2026 12:24 WIB

Penantian 30 Tahun Sertifikat Tanah Masjid Agung Lamongan

Setelah 30 tahun, sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan akhirnya selesai
Setelah 30 tahun, sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan akhirnya selesai

jatimnow.com - Proses penerbitan sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan (MAL), akhirnya tuntas setelah sekitar 30 tahun. MAL merupakan salah satu ikon reliji di Kota Soto tersebut.

Sertifikat tanah MAL itu diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan R Agus Marhendra kepada Bupati Fadeli yang selanjutnya diberikan kepada Ketua Takmir Masjid Agung Lamongan Tsalist Fahami di Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Lamongan, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Bupati Fadeli mengatakan, sejak 30 tahun lalu, semua pihak pasti berkeinginan agar proses sertifikat MAL bisa cepat selesai. Namun ia juga memahami bila proses di BPN berlangsung lama karena harus memegang prinsip kehati-hatian.

Ia menyampaikan, Pemkab Lamongan tidak hanya membangun fisik berupa jalan dan jembatan. Pembangunan bidang religi juga terus dilakukan, di antaranya dengan membantu proses penerbitan sertifikat tanah MAL.

"Masjid Agung Lamongan kini sudah menjadi ikon religi, bersama alun-alun yang sudah terbangun bagus serta Gedung Pemda yang representatif," ungkap Bupati Fadeli.

Sertifikat tanah yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan tersebut seluas kurang lebih 3.336 meter persegi.

Baca Juga: Tingkatkan Indeks Harapan Hidup, Pemkab Lamongan Ajak 600 Lansia Peringati HLUN

Menurut R Agus Marhendra, pengurusan sertifikat tersebut telah selesai pada 3 Desember 2019 dan tuntas pembukuannya pada 16 Desember 2019.

"Alhamdulillah sertipikat tanah Masjid Agung Lamongan bisa kami selesaikan setelah melalui proses penelusuran yang panjang dan rumit karena harus meneliti bidang lain di sekitar yang disuratkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Fadeli yang telah memberikan motivasi dan semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semua," ungkap R Agus Marhendra.

Sertifikat yang diserahkan tersebut menurut R Agus Marhendra adalah sertifikat hak pakai tanpa ada jangka waktu selama digunakan untuk kegiatan masjid.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Sementara Tsalist Fahami yang hadir bersama belasan Takmir MAL menyampaikan terima kasih karena telah dibantu sepanjang proses penerbitan sertifikat tanah MAL tersebut.

"Pengurusan ini sudah sejak lama. Dan pulungnya ke Pak Fadeli. Semoga menjadi amal jariyah kita semua yang telah sejak lama membantu proses ini," ungkapnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.