Kamis, 11 Jun 2026 15:58 WIB

Toko Modern di Surabaya 'Dibiarkan' Buka 24 Jam, Ini Reaksi Dewan

Remaja sedang berbelanja di toko modern (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Remaja sedang berbelanja di toko modern (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menyikapi maraknya toko modern atau swalayan yang buka 24 jam di Kota Pahlawan, Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil pihak-pihak terkait.

Baca juga:  

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengakui bahwa jam operasional toko modern telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014.

"Yang saya tahu semua telah diatur di Perda. Ada jam-jam operasionalnya," ujar Anas saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).

Perda yang dimaksud Anas adalah Perda no 8 tahun 2014 pasal 13 ayat 1 yang menjelaskan jam operasional toko modern.

Ia mengaku berniat mengagendakan hearing dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi permasalahan ini. Menurutnya, selama ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait beroperasinya toko modern selama 24 jam tersebut.

"Belum ada keluhan. Tapi harus dibicarakan juga dengan duduk bersama," terang politisi PDIP ini.

Anas mengaku tidak ingin hanya sekedar menegakkan aturan tanpa ada solusi jika ada yang dirugikan. Menurutnya setiap keputusan harus berpihak kepada semuanya.

"Tidak boleh dong tegas tapi tidak ada solusi bagi yang dirugikan. Harus diambil jalan tengah agar semua dapat berjalan dengan baik," terangnya.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Sementara itu, Ketua Komisi B Lutfiyah saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Lutfiyah hanya menyerahkan kepada Komisi A yang membidangi perizinan.

"Untuk perizinan untuk buka 24 jam ada di komisi A," kilahnya singkat.

Meski telah diatur dalam perda tentang jam operasional toko modern, namun tak sedikit toko modern baik yang berada di jalan protokol maupun permukiman buka hingga 24 jam.

Dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:

a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib

b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib".

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.