Polisi Selidiki Legalitas Mobil Lamborghini yang Terbakar di Surabaya
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 09 Des 2019 17:36 WIB
jatimnow.com - Polisi selidiki legalitas dari mobil sport merk Lamborghini nopol L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono no 105 Surabaya pada Minggu (8/12/2019).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan meskipun peristiwa ini tak memakan korban jiwa dan tidak ada kerugian dari masyarakat serta tidak ada kerugian negara, namun pihaknya ikut turun tangan karena ada sesuatu yang perlu diselidiki.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Baca juga: Mobil Lamborghini Terbakar di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya
"Ada hal yang dipertanyakan dari Lalu Lintas terutama tentang legal standing dari kendaraan. Oleh karena itu diserahkan ke Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya, Senin (9/12/2019).
.jpeg)
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan pihaknya mendapat pelimpahan mobil Lamborhini yang berwarna merah dan emas tersebut.
"Sekitar pukul 16.30 Wib, kami mendapatkan limpahan dari Satlantas. Ya nanti kita akan tindak lanjuti dan akan memanggil pemiliknya untuk mengetahui asal usul dari mobil itu. Dari situ kan nanti bisa diketahui mobil itu milik siapa," kata AKBP Sudamiran yang mengaku saat serah terima itu hanya berupa mobil dan surat tilang.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Sebelumnya mobil yang diduga dengan pemilik Lanny Kusuma Wardhani di depan Konjen China terbakar di bagian radiator mobil. Beruntung, dalam kejadian kebakaran mobil sport ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-21939-polisi-selidiki-legalitas-mobil-lamborghini-yang-terbakar-di-surabaya