Jumat, 12 Jun 2026 09:21 WIB

Salah Gunakan Visa, Imigrasi Surabaya Deportasi 3 WNA

  • Penulis :
  • | Kamis, 26 Apr 2018 19:19 WIB
WNA saat dideportasi karena salah gunakan visa.
WNA saat dideportasi karena salah gunakan visa.

jatimnow.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) hari ini, Kamis (26/4/2018). Sebab, mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Dari tiga orang WNA tersebut, dua WNA berinisial CB dan GJF berasal dari Wuhan, Tiongkok. Selain itu, ada pula TCW merupakan warga negara Malaysia. Mereka terbukti secara sah di mata hukum melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya Langsung Pulang

CB dan GJF dipulangkan lebih dulu. Mereka berdua diantar oleh petugas Imigrasi Surabaya sekitar pukul 07.00 Wib. Mereka berdua menumpang pesawat Cathay Pacific tujuan Wuhan dengan transit terlebih dahulu di Hongkong sekitar pukul 08.25 Wib.

Tiga jam kemudian, giliran TCW yang dipulangkan. Dia diangkut menggunakan pesawat Air Asia tujuan Surabaya-Penang yang sempat mengalami delay selama 30 manit.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini (deportasi) berjalan lancar,” ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi.

WNA dengan inisial CB dan GJF terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya datang ke Indonesia pada 20 Desember tahun lalu dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Seharusnya, ijin tinggal mereka habis pada 29 Januari lalu. Namun, pada kenyataannya mereka melebihi batas masa tinggal. Malah, keduanya terbukti telah bekerja di sebuah perusahaan yang berinisial PT Y.

“Untuk TCW juga melakukan yang sama, dia menggunakan BVKS (bebas visa kunjungan singkat) tapi di sini bekerja. Hanya saja tempat bekerjanya berbeda,” imbuhnya.

Ketiganya harus menerima konsekuensi hukum dengan dijatuhi pidana denda. Selain tindakan admintrasi berupa pendeportasian, nama ketiganya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: Mendikdasmen Pantau TKA Hari Kedua di Surabaya

 

Penulis/editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.