Kamis, 11 Jun 2026 06:42 WIB

Terlilit Hutang, Dua Pemuda Congkel Pintu Rumah Tetangga

  • Penulis : CF Glorian
  • | Kamis, 26 Apr 2018 17:47 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

jatimnow.com - Aris Setyawan (30) warga Dusun Rejosari, Desa Ngoran Rt.02/02, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan Dimas Riyadi (29) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota.
 
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik Ahmad Fatoni. Uniknya, salah satu pelaku merupakan tetangga korban.
 
Aksi pencurian tersebut berawal ketika kedua pelaku menemukan sebuah linggis di depan sebuah rumah yang sedang direnovasi di wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
 
Linggis yang ditemukan pelaku kemudian digunakan untuk mencongkel pintu samping rumah milik Ahmad Fatoni (34) yang ada di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok.
 
"Keduanya masuk ke rumah Korban dengan mencongkel pintu samping. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor, dua unit HP dan satu unit mesin bor," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono dalam pers rilis, Kamis (26/04/2018).
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sebelumnya sudah mengetahui bila pemilik rumah sedang tidak ada.
 
Korban yang ketika itu pulang menyadari jika rumahnya baru saja disatroni maling. Sebab sejumlah barang miliknya hilang, serta mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel.
 
Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung bertindak cepat. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku Aris berhasil ditangkap di Alun-Alun Lodoyo, Kecamatan Sutojayan. sedangkan Dimas dijemput tanpa perlawanan di rumahnya.
 
"Untuk pelaku Dimas kita tangkap setelah kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku Aris. Keduanya mengaku kalau melakukan tindakan tersebut karena terlilit hutang," kata dia.
 
Di rumah Dimas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian di rumah korban Fatoni. Satu dari dua handphone yang dicurinya telah dijual oleh pelaku.
 
Kini baik Aris maupun Dimas mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.