Selasa, 16 Jun 2026 01:41 WIB

Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 3, Enam Orang Ditangkap

Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11) (Foto: Republika/Flori Sidebang)
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11) (Foto: Republika/Flori Sidebang)

jatimnow.com - Tim Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Pertandingan yang dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2 itu berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Mengenal IPDA Purnomo, Wisudawan Unitomo yang Wakafkan Hidup untuk ODGJ

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, enam tersangka itu terdiri dari manajemen Persikasi hingga pihak PSSI Jawa Barat. Hendro menyebut, pertama Satgas Antimafia Bola menangkap tersangka berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam laga antar dua klub tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi.

"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR dan SH," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Kemudian, sambung Hendro, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS. Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota Exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.

Baca Juga: Valentina Imelda, Motor Serangan Tim Bola Putra Kancil Mas di Dandim Cup Kediri U12

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, ponsel dan ATM. Saat ini keenam tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

Baca Juga: BRI Youth Champions League 2026 Cetak Talenta Muda

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.