Mancing Ikan Sambil Pesta Sabu, Dua Orang Diciduk
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 12 Nov 2019 10:02 WIB
jatimnow.com - Dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota karena membawa narkotika jenis sabu di kolam pancing Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Mereka adalah Robby Yusuf (40) warga Perum Permata Jingga B43 Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan Imron Nur Cholis (19), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi karena sering melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus
"Dua pria ini sering transaksi dan pesta sabu. Setelah beberapa lama kami TO akhirnya berhasil diamankan," kata AKP Suparno, Selasa (12/11/2019).
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua klip yang masih ada bekas sabu, alat hisap sabu, skrip dari sedotan dan satu korek.
Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
"Keduanya dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-21206-mancing-ikan-sambil-pesta-sabu-dua-orang-diciduk