Kamis, 11 Jun 2026 04:27 WIB

Ahmad Dhani Bantah Isu Maju Pilwali Surabaya 2020

Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu
Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani membantah isu bahwa dirinya akan maju dalam Pilwali Surabaya 2020.

"Tadi tegas dia (Dhani) katakan tidak pernah ada niatan dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk menjadi calon Wali Kota Surabaya," kata kolega Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma usai menjenguk pentolan Band Dewa 19 itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya

Lieus menyatakan bahwa rekannya itu saat ini tengah fokus menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang. Dalam pertemuannya, Dhani meminta dirinya mengklarifikasi kabar soal dirinya maju dalam Pilwali Surabaya.

"Dia pesan, 'benar Lieus kasih tau teman-teman pers, gue enggak ada keinginan untuk itu'," ucap Lieus menirukan pesan Dhani.

Menurut Lieus, dalam pertemuannya, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah meminta siapa pun mengambilkan formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani mengaku tidak mengenal siapa yang mengambilkan formulir tersebut.

"Jadi berita itu tidak benar. Dia tidak pernah berkeinginan dan menyuruh siapa pun untuk mengambil formulir pendaftaran menjadi calon Wali Kota Surabaya," tegas Lieus.

Lieus curiga ada pihak tertentu yang memanfaatkan nama mantan pentolan Dewa 19 ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tegaskan Tak Ada Royalti di Lagu Dewa 19

"Saya takutnya ada orang yang iseng gitu. Ahmad Dhani terus digoda, dalam tanda petik, untuk terus menjadi berita-berita dan nanti di-bully," ucapnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani disebut-sebut bakal maju dalam Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya 2020. Seorang yang mengaku utusan Dhani dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Surabaya. Formulir diambil ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Surabaya.

Suami Mulan Jameela itu masih berada di balik jeruji besi atas kasus penghinaan terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani menyebut mereka sebagai 'idiot' dalam vlognya setelah koalisi tersebut mengepung Hotel Majapahit, Surabaya, tempat Dhani menginap pada Agustus 2018.

Dhani divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada musisi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 tersebut.

Baca Juga: Hendy Setiono Pilih Nyalon di Depok: Ada Permintaan Seluruh Ketua Partai

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.