Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

Tiga Pejudi Pilkades di Jombang Diringkus

Tiga pejudi pilkades serentak diamankan di Mapolres Jombang
Tiga pejudi pilkades serentak diamankan di Mapolres Jombang

jatimnow.com - Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang meringkus tiga pelaku botoh atau pejudi saat pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar Senin (4/11/2019) di 286 desa.

Satu dari tiga pelaku adalah perempuan. Mereka adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati dan Nandung Permana, ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan mengatakan, botoh atau perjudian dalam pilkades itu sebenarnya melibatkan empat orang, tapi masih tiga orang yang berhasil ditangkap dengan peran berbeda.

"Tiga orang ini perannya berbeda, ada pengepul atau penyalur bagi pejudi yang bertaruh kemenangan calon kepala desa," kata Boby kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan menujukkan uang yang disita dari tiga pejudi pilkades serentakKapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan menujukkan uang yang disita dari tiga pejudi pilkades serentak

Baca Juga: Sidoarjo Siap Tinggalkan Coblos Paku, E-Voting Jadi Incaran di Pilkades 2026

Tersangka Puji dan Yuliati, lanjut Boby, keduanya sebagai pengepul. Dalam praktiknya, Puji menerima uang taruhan dari Nandung, pejudi yang bertaruh Calon Kades Sugiono nomor urut 2. Sementara, Yuliati menerima uang taruhan dari Suko yang menjagokan Calon Kades Nasution, nomor urut 1.

"Kedua pejudi masing-masing bertaruh Rp 5 juta. Pengepul mendapat fee Rp 500 ribu," jelas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Mantan Kapolres Bangkalan ini menyebut, Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang menyita uang tunai senilai Rp 9,5 juta dari ketiga tersangka.

"Fee untuk pengepul sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.