Rabu, 17 Jun 2026 23:07 WIB

Dilerai saat Adu Mulut dengan Istri Siri, Pemabuk Bacok Dua Pamannya

  • Penulis : CF Glorian
  • | Kamis, 31 Okt 2019 11:42 WIB
Dua korban pembacokan dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Blitar
Dua korban pembacokan dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Blitar

jatimnow.com - Pernah merasakan penjara atas kasus penganiayaan, ternyata tidak membuat Heri Septyo Budi alias Jarot jera. Pemuda 25 tahun asal Dusun Sukorejo, Desa Sukosewu, Gandusari, Kabupaten Blitar itu kembali mengulangi perbuatannya.

Kali ini, Jarot ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gandusari, setelah mendapat laporan bahwa Jarot telah menganiaya dua pamannya yaitu Kenco Effendi (37) dan Malik (60). Penganiayaan terjadi di rumah Mery Fransisca, istri sirinya pada Selasa (29/10/2019) malam.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Awalnya Jarot pulang ke rumah Mery untuk mengemasi pakaiannya, lantaran ingin pulang. Dalam kondisi mabuk, ia bergegas pergi, tetapi dihalangi istri sirinya itu. Adu mulut antara Jarot dan istri sirinya itu membuat kedua pamannya datang untuk melerai.

Heri Septyo Budi alias Jarot, pemabuk yang membacok dua pamannyaHeri Septyo Budi alias Jarot, pemabuk yang membacok dua pamannya

"Kehadiran kedua pamannya itu malah membuat pelaku emosi. Pelaku mengambil sabit di atas etalase dan diarahkan kepada kedua korban," kata Kapolsek Gandusari, Iptu Liestiyo, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Awalnya Jarot membacok Kenco Effendi, kemudian membacok Malik dan mengenai pergelangan tangan kiri. Karena ketakutan, kedua korban melarikan diri. Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi.

"Setelah menerima laporan, tim kami menangkap pelaku keesokan harinya. Kami juga menyita sebilah sabit yang dipakai pelaku menganiaya kedua korban," terang Liestiyo.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Dari hasil pemeriksaan teringkap bila pelaku Jarot pernah dipenjara atas kasus yang sama. Kali ini, atas perbuatannya, Jarot dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.