Minggu, 14 Jun 2026 17:56 WIB

Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Jatim Dibongkar

Peredaran kosmetik ilegal merk KLT dibongkar Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim
Peredaran kosmetik ilegal merk KLT dibongkar Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim

jatimnow.com - Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kosmetik ilegal tersebut bermerk KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone dan diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Sedangkan, perusahaannya tidak terdaftar," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat Subdit I Tindak Pidana Indagsi mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menunjukkan salah satu merk kosmetik ilegal yang dibongkar timnyaKasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menunjukkan salah satu merk kosmetik ilegal yang dibongkar timnya

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Pada 3 September, kami melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT tidak memiliki izin edar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan, harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.

"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," tuturnya.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Menurut Siti, Merkuri memang memiliki efek untuk memutihkan kulit, tapi lama kelamaan bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.