Jumat, 12 Jun 2026 03:45 WIB

Dua Pemburu Hewan Liar Diduga Pembakar Gunung Welirang Diamankan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 24 Okt 2019 09:35 WIB
Dua pelaku yang diduga membakar hutan di Gunung Welirang diamankan
Dua pelaku yang diduga membakar hutan di Gunung Welirang diamankan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua tersangka pemburu hewan liar yang diduga melakukan pembakaran hutan di kawasan Gunung Welirang.

Kedua tersangka itu adalah Budi Santoso (41), warga Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan dan Eko Dwi Kristianto (55), warga Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan

"Kami cukup lama melakukan penyelidikan atas banyaknya TKP terbakarnya hutan. Setelah kita menganalisa modus operandi, didapat informasi jika kebakaran tersebut ada kaitannya dengan pembukaan lahan hutan produksi dan perburuan satwa ilegal yang diantaranya berhasil kita ungkap hari ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (24/10/2019)

Ia menyebut, kedua tersangka diamankan saat berada di area lahan Perhutani blok PAM PDAM, masuk Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati

"Kami punya 2 alat bukti cukup untuk menjerat kedua pelaku yang tanpa ijin masuk wilayah Perhutani ini. Pertama, mereka melakukan perburuan satwa liar secara ilegal. Kedua, mereka membawa 5 buah korek api. Jumlah yang tidak wajar," ungkapnya.

Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 senapan angin kaliber 5,5 MM, 100 butir peluru, 2 pisau, 5 korek api, gergaji kayu, palu, paku, senter, baterai, tas pinggang dan tas ransel.

Dalam aksinya, diduga para pemburu liar ini membakar semak-semak di beberapa blok hutan. Kemudian, saat api membesar dan para satwa menyelamatkan diri turun dari gunung, barulah para pemburu ini melakukan aksinya.

Baca Juga: 4 Fakta Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan: 4 Orang Meninggal

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 F Jo Pasal 84 (1) UU RI No Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Dalam perkara kebakaran hutan ini, masih ada titik-titik yang perlu kami dalami, kaitannya dengan proses pembukaan lahan," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.