Senin, 08 Jun 2026 22:03 WIB

Dua Oknum Wartawan Disergap, Diduga Edarkan Sabu di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 22 Okt 2019 16:41 WIB
Dua pengedar narkoba yang diduga oknum wartawan diamankan di Mapolres Pasuruan
Dua pengedar narkoba yang diduga oknum wartawan diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Dua orang ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan. Selain barang bukti sabu, dari tangan kedua pelaku disita dua kartu pers salah satu media.

Kedua pengedar diduga wartawan asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Amat (31), warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan Aminur Rosul (42), warga Lingkungan Klincing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Mereka berdua yang mengaku sabagai wartawan, kami tangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019).

Sugeng menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 22.00 Wib, Senin (21/10/2019). Keduanya disergap saat menjual sabu kepada seseorang, di rumah tersangka Amat.

"Amat dan Aminur ini adalah pengedar jaringan Lapas di Surabaya. Dengan sistem terputus, kedua tersangka mendapat kiriman sabu, kemudian menjualnya dengan perantara kurir," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dalam pemeriksaan kedua terangka mengaku sudah satu bulan lebih mengedarkan sabu tersebut. Sekali transaksi, mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu.

"Sebelumnya, mereka ini dapat 20 gram dari jaringan Lapas, tapi 10 gram sudah terjual dan tersisa 6,71 gram. Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap, tapi kurir yang bertugas mengantar sabu berhasil kabur," tegasnya.

Sementara itu, di hadapan para wartawan, kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terlilit utang.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Terpaksa karena saya punya utang Rp 60 juta," aku Amat.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.