Minggu, 21 Jun 2026 01:53 WIB

Polisi Tetapkan Dokter dan Bidan yang Selingkuh Sebagai Tersangka

Dua anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggiring bidan yang diduga selingkuh dengan dokter
Dua anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggiring bidan yang diduga selingkuh dengan dokter

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP yang digerebek di sebuah rumah yang berada di perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sebagai tersangka tindakan perzinahan.

Baca juga:  

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Nonaktifkan Oknum ASN Puskesmas Krejengan Diduga Selingkuh

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiarto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Penetapan status sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan gelar perkara sepakat menaikkan status terlapor menjadi tersangka sejak kemarin, Jumat (11/10/2019)," kata Ade, Sabtu (12/10/2019).

Ia menambahkan, kedua tersangka ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memegang alat bukti dan hasil visum dari ahli.

Baca Juga: 3.386 Pasutri di Kediri Cerai Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Istri Selingkuh Paling Banyak

"Penetapan tersangka itu diperkuat hasil visum swap vagina yang dikeluarkan oleh ahli. Kami juga meminta keterangan beberapa saksi dan memperkuat jika keduanya berada di rumah itu," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

MAD, istri polisi brigadir KN yang bertugas di Polsek Puri digerebek oleh sang suami dan perangkat desa pada Jumat (1/10/2019) lalu.

Baca Juga: Kades yang Terlibat Skandal Perselingkuhan dengan Sekdes Dipolisikan Istri

Bidan MAD dikaruniai dua orang anak dengan Brigadir KN. MAD dan ARP sudah punya hubungan spesial sejak 14 bulan terakhir.

Satreskrim Polres Mojokerto menjerat ARP dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sementara MAD dijerat Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.