Sebulan Buron, Spesialis Pembobol Sekolah dan Toko di Pasuruan Diciduk
- Penulis : Moch Rois
- | Senin, 23 Sep 2019 09:49 WIB
jatimnow.com - Setelah menjadi buron hampir sebulan, seorang bandit pembobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil diciduk, Minggu (22/9).
Bandit tersebut adalah Mohammad Efendi alias Pepenk, (29), warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK
"Dari aksi pembobolan itu, pelaku mencuri 2 unit printer, 1 unit scanner, 1 LCD dan TV 14 inchi. Total kerugiannya sekitar Rp 7,3 Juta," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Senin (23/9/2019).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku terlebih dahulu mengintai penjaga sekolah karena rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi.
Sekitar pukul 05.30 Wib, Selasa (6/8), pelaku memanjat pagar belakang sekolah dan membobol jendela ruang guru dengan linggis sepanjang 15 sentimeter.
Baca Juga: Brankas SMKN 1 Trenggalek Dibobol Komplotan Maling, Kerugian Capai Belasan Juta
Memanfaatkan 3 taplak meja di ruang guru, pelaku membungkus semua barang curian itu dan kabur kembali melalui jalan semula.
"Kami masih memburu pelaku lain berinisial SL (30) yang kini jadi DPO. Sebab, SL berperan mengantar dan menjemput pelaku Efendi alias Pepenk," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku juga telah melakukan pencurian di tempat lain. Yaitu, membobol konter handphone dan menggasak uang sebesar Rp 350 ribu, smartphone, 4 unit power bank dan 100 kartu perdana.
Baca Juga: Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal
Selain itu, pelaku juga membobol warung makan kepiting di Kecamatan Wonorejo dan mencuri uang Rp 500 ribu, smartphone dan tablet Samsung.
"Terakhir, pelaku juga melakukan aksi penjambretan sebuah ponsel di Kelurahan Tembokrejo, Kota Pasuruan," pungkasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-19898-sebulan-buron-spesialis-pembobol-sekolah-dan-toko-di-pasuruan-diciduk